Kemunduran dan Status Tersangka Andi Malarangeng



Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPP Partai Demokrat Gede Pasek Suardika mengatakan partainya menghormati langkah KPK mencekal Sekretaris Dewan Pembina PD yang juga Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Malaranggeng ke luar negeri.

"Kita hormati langkah KPK yang mencekal Andi Malaranggeng ke luar negeri," kata Pasek kepada ANTARA News di Jakarta, Kamis.

Menurut Ketua Komisi III DPR RI itu, pencekalan Andi itu mungkin merupakan salah satu cara KPK dalam mengungkap kasus Hambalang.

"Pencekalan merupakan teknik KPK untuk memudahkan pemeriksaan. Tentunya KPK punya alasan lain mencekal Andi," katanya.

Dia berharap pencekalan Andi Malaranggeng sesuai prosedur dan berakhir dengan baik. "Kayak pencekalan terhadap Wayan Koster dan Mahfud Suroso berlalu begitu saja. Jadi tak ada masalah dengan pencekalan Andi. Kita hormati azaz praduga tak bersalah."

Pasek tidak eksplisit memberi pesan kepada Andi, namun dia berkata, "Setiap masalah menjadi tantangan dan hambatan untuk dihadapi."

sumber





TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Muhammad Nazaruddin, Rufinus Hutauruk menyatakan penetapan status Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malaranggeng sebagai tersangka tidak mengagetkan. "Saya rasa penetapan (tersangka) ini sudah pantas," ujarnya saat dihubungi Tempo, Kamis, 6 Desember 2012.

Menurut Rufinus, penetapan ini adalah tindak lanjut yang tepat dilakukan oleh Komisi Pemberantasa Korupsi. "Ini artinya ada penelusuran mereka ada hasilnya," ujarnya.

Sebelumnya Rufinus sudah mengira Andi bisa menjadi sasaran tembak KPK dalam kasus dugaan korupsi kompleks olahraga Hambalang, yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan merugikan negara sebanyak Rp 243,6 miliar. "Sebab sudah ada dua bukti atau lebih yang menunjukkan keterlibatannya," ujarnya.

Pertama, menurut dia, adalah kesaksian yang menyatakan Andi kecipratan uang proyek Hambalang melalui adiknya, Choel Malaranggeng. "Nazaruddin sudah bilang itu. Andi terima duit Hambalang dari adiknya. KPK masuk dari situ," ujar ia.

''Nyanyian'' Nazaruddin ini juga dilengkapi kesaksian lain yang terlibat di proyek itu seperti Mindo Rosalina dan Wafid Muharram. Mereka juga menyatakan Andi menerima duit tak halal dari proyek di kementeriannya itu.

"Sudah lebih dari dua bukti kan itu, maka wajar saja," ujarnya. Belum lagi, KPK juga menurut dia, membandingkan kesaksian itu dengan data yang didapat komisi anti-rasuah itu dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). (Baca juga: Menteri Andi Jadi Tersangka, SBY Diminta Bersikap)

Andi Malaranggeng dianggap bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi megaproyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga itu. Selama enam bulan ke depan, Andi Malarangeng yang masih aktif sebagai Menteri Pemuda dan Olah Raga itu dilarang bepergian ke luar negeri.

sumber

0 komentar

 
© US20
perpared byrznmi
Back to top