Bagaimana rasanya jika setiap menyalakan televisi berita yang pertama tersiar adalah lambatnya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam menangani kasus korupsi? melayangkan surat panggilan penyidikan kesana kemari, dan lain-lain. Apa kesan pertama yang muncul di benak anda? Mungkin salah satunya adalah "wah KPK ini, menangani kasus korupsi saja lama sekali". begitukah? atau yang lain " walah KPK ini, sudah lama-lama gitu, nantinya juga nggak tuntas". Nah perlu anda ketahui fakta yang ada di dunia nyata dari Bibit Samad Rianto:
KPK
Jakarta - Ketelitian penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sering memakan waktu dalam menangani kasus dugaan korupsi kerap dituding sebagai aksi tebang pilih. Namun berkat ketelitian tersebut, tidak ada tersangka kasus dugaan korupsi yang tidak terbukti bersalah dalam persidangan.
"KPK tidak pernah gagal. 100 Persen kasus yang KPK tangani, divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor," bangga Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, dalam diskusi LPHSN tentang wacana pembubaran KPK yang berlangsung di RM Bumbu Desa, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat (9/10/2011).
Pada pelaku tindak korupsi yang KPK jebloskan ke penjara, juga bukan kelas teri sebagaimana tudingan pihak-pihak tertentu. Pada terpidana tersebut terdiri dari 43 orang anggota parlemen, 8 orang menteri atau pejabat setingkat menteri, 7 orang gubernur, 22 orang bupati dan walikota, 8 orang komisioner lembaga negara dan 3 duta besar.
Oknum dalam jajaran penegak hukum juga tidak luput. Ada dua orang jaksa, 4 orang hakim dan seorang penyidik KPK yang juga telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan Tipikor. Juga ada seorang gubernur BI dan 4 deputy-nya, sejumlah pejabat eselon I dan II serta banyak pengusaha swasta
"Sejak tahun 2005 hingga 2011, KPK telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar RP 2,540 triliun dan akan terus bertambah seiring berlanjutnya pemberantasan korupsi," sambung Bibit.
Atas prestasi itu, KPK pun mendapat banyak pujian dari berbagai negara. Banyak lembaga pemberantasan korupsi dari negara-negara sahabat yang mengikuti metode yang KPK terapkan.
"Penindakan KPK mendapat acungan jempol dan dicontoh negara lain. MACC Malaysia, FECC Nigeria, Buthan, Timor Leste, Yemen, Brunei, KACC Kenya, Bangladesh, India, Australia dan Filiphina sedang mempelajari," jelas Bibit.
Melihat capaian tersebut, bukan berarti KPK tidak dapat dibubarkan. Namun pembubarannya hanya bisa dilakukan bila Kejaksaan Agung dan Polri yang merupakan ujung tombak penegakan hukum di Indonesia berhasil memperbaiki kinerja dan meraih kembali kepercayaan masyarakat.
"KKPK bisa dibubarkan apabila polisi, jaksa, hakim, pengacara sudah bersih dalam menegakkan hukum," tegas purnawirawan Polri tersebut.
source : us.detiknews.com
0 komentar